Sabtu, 26 Februari 2011

data base pesantren seindonesia

http://pesantrenvirtual.com
Data Pesantren Terbaru

* Pesantren Manbaul Falah ( Dadan Santosa RK)
Pasirawi Rawamerta Karawang, Jawa Barat, Telp: 02677001664

MAULID NABI DAN KEBANGKITAN UMMAT
Ditulis oleh Dewan Asatidz
Al-Qur'an telah merekam sebuah zaman yang sangat gelap. Kebodohan dan kesombongan menjadi kebanggaan. Anak-anak kecil laki-laki yang baru lahir dibunuh begitu saja. Fir'aun yang pada waktu itu paling berkuasa mengaku dirinya tuhan. Pada saat yang demikian menyedihkan itu Allah lahirkan seorang anak kecil, yang bernama Musa, di mana kelak ia terpilih sebagai Nabi yang mengajarkan kebenaran, membangkitkan kemanusiaan, dan menyelamatkan manusia dari kesesatan.

Maulid dan Manajemen Bisnis Rasulullah
Ditulis oleh Agustianto

Kelahiran Nabi Muhammad merupakan peristiwa yang tiada bandingnya ‎dalam sejarah umat manusia, karena kehadirannya telah membuka zaman baru dalam ‎pembangunan peradaban dunia bahkan alam semesta (rahmatul-lil’alamin 21:107) ‎Beliau adalah utusan Allah SWT yang terakhir sebagai pembawa kebaikan dan ‎kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Michael Hart dalam bukunya, ‎menempatkan beliau sebagai orang nomor satu dalam daftar seratus orang yang ‎memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sejarah. Kata Hart, “Muhammad Saw ‎terpilih untuk menempati posisi pertama dalam urutan seratus tokoh dunia yang paling ‎berpengaruh, karena beliau merupakan satu-satunya manusia yang memiliki ‎kesuksesan yang paling hebat di dalam kedua bidang-bidang sekaligus : agama dan ‎bidang duniawi”.‎

Peringatan Maulid Nabi s.a.w. dan Bid'ah
Ditulis oleh Dewan Asatidz
Saya pernah membaca dari buku terbitan kementrian agama Arab Saudi bahwa Peringatan Maulid Nabi tidak pernah dilakukan dan dicontohkan pada masa Nabi Muhammad SAW maupun pada masa sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW. "Bagaimana dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia apakah ada hadist yang membenarkannya dan bagaimana sikap kita untuk menghadapi sesuatu yang dikatagorikan bid'ah?"

Etika Merayakan Peringatan Maulid Nabi
Ditulis oleh Dewan Asatidz

Raja Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kaukabri ibn Zainuddin Ali bin Baktakin(l. 549 H. w.630 H.), menurut Imam Al-Suyuthi tercatat sebagai raja pertama yang memperingati hari kelahiran Rasulullah SAW ini dengan perayaan yang meriah luar biasa [1]. Tidak kurang dari 300.000 dinar beliau keluarkan dengan ikhlas untuk bersedekah pada hari peringatan maulid ini.

Tubuh Sebagai Perekam Perbuatan Kita
Ditulis oleh Ustadz Arif Hidayat, Lc

Salah satu hal yang sangat berperan dalam upaya kita meningkatkan takwa pada Allah SWT adalah mengingat mati dan kehidupan di akhirat. Bahwa semua makhluk tanpa kecuali akan meninggalkan dunia yang sementara ini. Entah nanti, atau besok, seminggu, dua minggu, sebulan, dua bulan, kita semua pasti akan mati. كل نفس ذائقة الموت (Setiap makhluk hidup pasti akan mati). Dan kita, sebagai umat Islam memang diperintahkan untuk sering-sering ingat mati agar hidup kita menjadi baik. Nabi bersabda: أكثروا ذكر هاذم اللذات (Perbanyaklah mengingat pemutus keenakan duniawi).

Merek dalam Perspektif Fiqih
Ditulis oleh Husnul Haq*

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

HIJRAH DAN KEBANGKITAN EKONOMI ISLAM
Ditulis oleh Agustianto

Pintu gerbang tahun baru hijriyah 1429, sebentar lagi kita masuki. Setiap memasuki tahun baru hijriyah, kita diingatkan kepada peristiwa paling bersejarah, yakni hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Mekkah ke Madinah yang terjadi 1429 tahun yang lalu.

Membersihkan Kalbu
Ditulis oleh Ustadz Agus Handoko, MA



Manusia sering kali melakukan sesuatu atas dasar hawa nafsunya yang mengakibatkan perbuatan tersebut berdampak negative ditengah-tengah masyarakat. Untuk menghindari penyesalan diakhir perbuatan yang akan dilakukan, maka seyogyanya bertanyalah pada hati kecil, baik dan buruknya perbuatan tersebut. Oleh karena itu setiap manusia dituntut untuk memahami hatinya atau bahasa lain adalah "Qolbu".

Sholat di Perjalanan
Ditulis oleh Dewan Asatidz

Dalam bepergian, ada beberapa keringanan (rukhsah) dalam beribadah yang diberikan oleh agama kita untuk meringankan dan memudahkan pelaksanaannya. Salah satu keringanan tersebut adalah pelaksanan ibadah sholat dengan cara qashar (dipendekkan) dan dengan cara jamak (menggabung dua sholat dalam satau waktu). Dengan demikian pelaksanaan sholat dalam perjalanan, atau disebut "sholatus safar", dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :

Wakaf Uang dan Peningkatan Kesejahteraan Umat
Ditulis oleh Agustianto

Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudoyono, baru saja mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang di Istana Negara, tepatnya tanggal 8 Januari 2010. Pencanangan ini sudah lama ditunggu masyarakat ekonomi syariah Indonesia. Pencanangan Gerakan ini diharaplan menjadi tonggak sejarah dan momentum penting bagi gerakan wakaf produktif di Indonesia dalam rangka meningkatan kesejahteraan umat dan bangsa Indonesia.

Artikel Lain...

* Mengapa Rasulullah SAW Tersenyum
* Memahami Jiwa Manusia
* Faktor-faktor Penyulut Radikalisme Agama
* Jauhi Tiga Perkara!
* Etika Bisnis dalam Perpektif Islam
* Perspektif (Fiqh) Tentang Hakim Perempuan
* Mulianya Sikap Memaafkan
* "Afsussalaam"
* Tafsir Surat Al-Fatihah
* Kopiah, identitas Santri?
* Dahsyatnya Sholawat
* Para Nabi Pun Berdoa
* Muhasabah Diri Menggapai Masa Depan
* Kekuatan Hijrah
* Kajian Fiqih: Mengkombinasikan Niat
* Tip-tip Khusyu' dalam sholat

«MulaiSebelumnya1234BerikutnyaAkhir»


Ekonomi Syariah

* EVALUASI BANK SYARIAH 2009 DAN OUTLOOK 2010
* Bahaya Transaksi Derivatif
* The Economic War
* Sejarah Festival Ekonomi Syariah di Indonesia
* Hijrah dari Bank Konvensional ke Bank Syariah
* Evaluasi Bank Syariah 2008 (bagian terakhir)
* Evaluasi Bank Syariah 2008 dan Outlook 2009 (bagian 1)

Minggu, 06 Februari 2011

Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah
Ditulis oleh Agustianto

Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki (9:33). Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw bersabda,”Ketahuilah, Siapa yang memelihara anak yatim, sedangkan anak yatim itu memiliki harta, maka hendaklah ia menginvestasikannya (membisniskannya), janganlah ia membiarkan harta itu idle, sehingga harta itu terus berkurang lantaran zakat”
Untuk mengimplementasikan seruan investasi tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi.Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Pasar modal pada dasarnya merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau surat-surat berharga jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri. Institusi pasar modal syariah merupakan salah satu pengejawantahan dari seruan Allah tentang investasi tersebut

Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunakan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual, pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia, Red) dunia ekonomi modern.

Bahkan, perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi triliunan rupiah melalui institusi ini

Menurut metwally (1995, 177) fungsi dari keberadaan pasar modal syariah :



1) Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan

memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.

2) Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan

likuiditas

3) Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan

mengembangkan lini produksinya

4) Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga

saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional

5) Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis

sebagaimana tercermin pada harga saham.



Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah (Metwally, 1995, 178-179) adalah sebagai berikut :

1) Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek

2) Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang

3) Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan

4) Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali

5) Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST

6) Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST



7. Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah

8) Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST

9) Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST



Dalam perjalanannya, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan, sebagai gambaran setidaknya terdapat beberapa perkembangan dan kemajuan pasar modal syariah yang patut dicatat diantaranya adalah telah diterbitkan 6 (enam) Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan industri pasar modal. Adapun ke enam fatwa dimaksud adalah :



1. No.05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Saham

2. No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa

Dana Syariah

3. No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;

4. No.33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;

5. No.40/DSN-MUI/IX/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip syariah di Bidang Pasar Modal;

6. No.41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.



Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi :

* mengatur penerapan prinsip syariah

* menyusun standar akuntansi

* mengembangkan profesi pelaku pasar

* sosialisasi prinsip syariah

* mengembangkan produk

* menciptakan produk baru

* meningkatkan kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI







SPEKULASI

Sebagai institusi keuangan modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Para ”investor” selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa.



Dalam pasar modal ini, dibedakan antara spekulan dengan pelaku bisnis (investor) dari derjat ketidak pastian yang dihadapinya.



Untuk itu perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing investasi dan spekulasi, Pertama, Investor di pasar modal adalah mereka yang memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaan Tbk yang diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk tujuan mencari capital gain melalui short selling. Mereka mendasari keputusan investasinya pada informasi yang terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi dan perusahaan itu sendiri melalui kajian yang seksama. Sementara spekulan bertujuan untuk mendapatkan gain yang biasanya dilakukan dengan upaya goreng menggoreng saham.



Kedua, spekulasi sesungguhnya bukan merupakan investasi, meskipun di antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang sangat mendasar di antara keduanya terletak pada 'spirit' yang menjiwainya, bukan pada bentuknya. Para spekulan membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali secara (short term). Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpartisipasi secara langsung dalam bisnis yang lazimnya bersifat long term.



Ketiga, Spekulasi adalah kegiatan game of chance sedangkan bisnis adalah game of skill. Seorang dianggap melakukan kegiatan spekulatif apabila ia ditenggarai memiliki motif memanfaatkan ketidak pastian tersebut untuk keuntungan jangka pendek. Dengan karakteristik tersebut, maka investor yang terjun di pasar perdana dengan motivasi mendapatkan capital gain semata-mata ketika saham dilepas di pasar sekunder, bisa masuk ke dalam golongan spekulan (Sapta, 2002)





Keempat, spekulasi telah meningkatkan unearned income bagi sekelompok orang dalam masyarakat, tanpa mereka memberikan kontribusi apapun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan, mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral.



Kelimat, spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930-an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang franc di tahun 1969. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter maupun para ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh para spekulan.



Keenam, spekulasi adalah outcome dari sikap mental 'ingin cepat kaya'. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini, maka ia akan berusaha dengan menghalalkan segala macam cara tanpa mempedulikan rambu-rambu agama dan etika.



Karena itu, ajaran Islam secara tegas melarang tindakan spekulasi ini, sebab secara diametral bertentangan dengan nilai-nilai illahiyah dan insaniyyah.





Masalahnya, adalah bagaimana pasar modal syariah bisa mengeliminasi praktek spekulasi ? spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapannya, melainkan tujuan/niat dan cara orang mempergunakan ketidak pastian tersebut. Manakala Ia meninggalkan sense of responsibility dan rule of law nya untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam . Al gharar dan maysir sendiri adalah konsep yang sangat berkaitan dengan mudharat, negative result, atau bahaya (hazard).

Di pasar modal, larangan syariah di atas mesti diimplementasikan dalam bentuk aturan main yang mencegah praktek spekulasi, riba, gharar dan maysir. Salah satunya adalah dengan menetapkan minimum holding period atau jangka waktu memegang saham minimum. Dengan aturan ini, saham tidak bisa diperjualkan setiap saat, sehingga meredam motivasi mencar untung dari pergerakan harga saham semata.

Masalahnya, berapa lama minimum holding period yang masuk akal ? pembatasan itu memang meredam spekulasi, akan tetapi juga membuat investasi di pasar modal menjadi tidak likuid. Padahal bukan tidak mungkin seorang investor yang rasional betul-betul membutuhkan likuiditas mendadak sehingga harus mencairkan saham yang dipeganya, sedangkan ia terhalang karena belum lewat masa minimum holding periodnya. Metwally, seorang pakar ekonomi Islam dan modelling economics mengusulkan minum holding period setidaknya satu pekan. Selain itu Ia juga memandang perlu adanya celling price berdasarkan nilai pasar perusahaan. Lebih lanjut Akram Khan melengkapi, untuk mencegah spekulasi di pasar modal maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan fisik saham yang diperjual belikan.

Mengenai kekhawatiran bahwa penjualan saham di tengah masa usaha, akan menimbulkan kemungkinan gharar, seperti halnya jual beli ikan di dalam laut dapat diatasi dengan praktek akuntasi modern dan adanya kewajiban disclosure laporan keuangan kepada pemilik saham.

Dengan berbagai model penilaian modern saat ini, investor dan pasar secara luas akan dapat memiliki pengetahuan tentang nilai sebuah perusahaan, sehingga saham-saham dapat diperjual belikan secara wajar dengan harga pasar yang rasional. Dalam hal ini, market value tampaknya lebih mencerminkan nilai yang lebih wajar dibandingkan dengan book value. Dengan demikian dapat ditarik kjesimpulan bahwa sekuritas –sekuritas dapat diperjual belikan dengan menggunakan mekanisme pasar sebagai penentu harga, sehingga capital gain maupun profit sharing dari dividen dapat diperoleh.



Kendala dan Starategi

Menurut Nurul Huda, Pakar Pasar Modal Syariah Pascasarjana UI (2006), dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indoensia, ada beberapa kendala yang dihadapi : antara lain :

1. Belum ada ketentuan yang menjadi legitimisi pasar modal syariah dari Bapepam atau pemerintah, misalnya Undang-Undang. Perkembangan keberadaan pasar modal syariah saat ini merupakan gambaran bagaimana legalitas yang diberikan Bapepam dan pemerintah lebih tergantung dari permintaan pelaku pasar yang menginginkan keberadaan pasar modal syariah

2. Selama ini pasar modal syariah lebih populer sebagai sebuah wacana dimana banyak bicara tentang bagaimana pasar yang disyariahkan. Dimana selama ini praktek pasar modal tidak bisa dipisahkan dari riba, maysir dan gharar, dan bagaimana memisahkan ketiganya dari pasar modal

3. Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan pasar modal perlu dukungan berbagai pihak. Karena ternyata perkembangan Jakarta Islamic Index dan reksadana syariah kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi. Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah



Beradasarkan pada kendala –kendala di atas maka strategi yang perlu dikembangkan :

1) Keluarnya Undang-Undang Pasar modal syariah diperlukan untuk mendukung keberadaan pasar modal syariah atau minimal menyempurnakan UUPM No 8 Tahun 1995, sehingga dengan hal ini diharapkan semakin mendorong perkembangan pasar modal syariah

2) Perlu keaktifan dari pelaku bisnis (pengusaha) muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi yang islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah

3) Diperlukan rencana jangka pendek dan jangka panjang oleh Bapepam untuk mengakomodir perkembangan instrumen-instrumen syariah dalam pasar modal. Sekaligus merencanakan keberadaan pasar modal syariah di tanah air.

4) Perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah, oleh karena itu dukungan akadmisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah.

(Penulis adalah Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi islam Indoensia (IAEI) dan Dosen Pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Islam UI dan Program Magister Islamic Economics and Finance Universitas Trisakti.)

Selasa, 14 Desember 2010

pegadaian syariah

PEGADAIAN SYARIAH

I. Pendahuluan
Dalam aplikasinya gadai (rahn) telah terlembaga sebagai suatu lembaga keuangan yang dinamakan pegadaian. Pegadaian ini dalam perspektif ekonomi merupakan salah satu alternatif pendanaan yang sangat efektif karena tidak memerlukan proses dan persyaratan yang rumit. Tugas pokok dari pegadaian ini untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pegadaian adalah badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Dari konsep operasionalnya, pegadaian mempunyai fungsi sosial yang sangat besar, karena pada umumnya orang-orang yang datang ke pegadaian adalah mereka yang secara ekonomi sangat kekurangan dan biasanya pinjaman yang dibutuhkan adalah pinjaman yang bersifat konsumtif dan mendesak. Dalam implementasinya pegadaian merupakan lembaga keuangan komersil-produktif.
Untuk mengakomodir kepentingan umat Islam di Indonesia yang ingin terbebas dari belenggu riba dalam bermuamalah, sekarang ini telah tumbuh dan berkembang lembaga keuangan yang dalam transaksinya dengan metode gadai (rahn) berdasarkan hukum Islam yang dikenal dengan Pegadaian Syari'ah baik yang dikelola oleh lembaga swasta maupun lembaga pemerintah.
II. Pembahasan
A. Pengertian gadai
a. Gadai menurut umum
Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajiban pada saat jatuh tempo.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
b. Gadai Menurut Syari’at Islam
Gadai (Rahn) secara etimologis (pendekatan kebahasaan/lughawi) sama pengertiannya dengan (tsubut, dawam, habs) yang berarti tetap, kekal, tahanan. Gadai (rahn) menurut pengertian terminologi (istilah) terdapat beberapa pendapat, diantaranya menurut Sayyid Sabiq, Rahn adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.
Dengan demikian gadai merupakan akad atau perjanjian hutang piutang dengan menjadikan barang jaminan sebagai kepercayaan/penguat dari hutang dan orang yang memberikan pinjaman berhak menjual/melelang barang yang digadaikan itu pada saat ia menuntut haknya (jatuh tempo).
Rahn (gadai) berupa benda yang dapat dijadikan kepercayaan/jaminan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang.
Gadai (rahn) adalah sebagai jaminan bukan produk dan semata untuk kepentingan sosial, bukan untuk kepentingan bisnis, jual beli atau bermitra, sehingga uang hasil gadai ini tidak boleh dipakai untuk investasi.
B. Sejarah Pegadaian syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian syariah.
C. Landasan Hukum
Landasan konsep pegadaian syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun dasar hukum yang dipakai adalah :
Surat Albaqarah ayat 283
Artinya :
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Hadits Rasul Saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah ra.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ.
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah Saw membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikannya dengan besi”.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَشَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخُبْزِ شَعِيرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِيٍّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا لِأَهْلِهِ.
“Dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi Saw dengan roti dari gandum dan sungguh Rasulullah Saw telah menaguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang Yahudi”. (HR.Anas r.a).
Landasan hukum berikutnya adalah ijma’ ulama atas hukum mubah (boleh) perjanjian gadai. Adapun menganai prinsip rahn (gadai) telah memiliki fatwa dari Dewan Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas
D. Rukun dan Syarat Gadai
Secara umum syarat sah dan rukun dalam menjalan transaksi gadai adalah sebagai berikut :
a. Rukun Gadai
• Ada ijab dan qobul (shighat)
• Terdapat orang yang berakad yang mengadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin)
• Ada jaminan (marhun) berupa barang / harta
• Utang (marhun bih)
b. Syarat sah gadai
• Shighat
• Orang yang berakal
• Ada barang yang dijadikan pinjaman
• Utang (marhun bih)
c. Hak dan kewajiban yang berakad
• Hak penerima gadai (murtahin)
- Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak untuk menjual marhun.
- Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
- Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi.
• Kewajiban penerima gadai
- Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka marhun harus bertanggung jawab
- Tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
- Sebelum diadakan pelelengan marhun, harus ada pemberitahuan kepada gadai.
• Hak pemberi gadai (rahin)
- Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada murtahin
- Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun.
- Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun.
- Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
• Kewajiban pemberi gadai (rahin)
- melunasi penjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan
- apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjualan atas marhun pemiliknya.
E. Akad perjanjian transaksi gadai
a. Qardul Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) kepada pegadaian (murtahin).
b. Mudharabah
Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau pembiayaan lain yang bersifat produktif.
c. Ba’I al muqayadah
Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diingginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin maupun murtahin.
d. Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran manfaat tertentu.bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
F. Mekanisme Operasional pegadaian syariah.
Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep dasar rahn yang telah ditetapkan oleh para fuqaha. Secara teknis, pelaksanaan atau kegiatan pegadaian syari'ah adalah :
- Jenis Barang yang Digadaikan
a) Perhiasan : emas, perak, mutiara intan dan sejenisnya.
b) Peralatan rumah tangga, perlengkapan dapur, perlengkapan makan/minum, alat elektronika dan sebagainya.
c) Kendaran bermotor roda dua dan roda empat.
- Biaya
Biaya yang dikenakan dalam pegadaian syariah meliputi biaya administrasi dan biaya penyimpanan barang gadai.
Biaya administrasi meliputi :
1. Biaya riil yang dikeluarkan seperti ATK, perlengkapan dan biaya tenaga kerja.
2. Besarnya ditetapkan berdasarkan Surat Edaran tersendiri.
3. Dipungut dimuka pada saat pinjaman dicairkan.
Adapun besarnya tarif jasa simpanan penggadaian syariah didasarkan pada :
1. Nilai taksiran barang yang digadaikan
2. Jangka waktu gadai ditetapkan 90 hari. Perhitungan tarif jasa simpanan dengan kelipatan 5 hari , dimana satu hari dihitung 5 hari.
3. Tarif jasa simpanan dihitung per 5 hari.
Pada dasarnya nasabah atau orang yang menggadaikan (rahin) dapat melunasi pinjaman kapan saja tanpa harus menunggu jatuh tempo. Tetapi nasabah (rahin) dapat memilih cara pelunasan sekaligus maupun dengan cara mencicil. Jika dalam masa 4 bulan nasabah belum melunasi, maka dengan mengajukan permohonan serta menyelesaikan biaya, nasabah dapat memperpanjang jangka waktu pinjaman selama kurang lebih 4 bulan. Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan nasabah tidak mengambil marhun, maka pegadaian syariah akan melakukan pelelangan atau penjualan barang gadai.
III. Kesimpulan
Gadai / rahn adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu benda bergerak yang diberikan oleh orang yang berpiutang sebagai suatu jaminan dan barang tersebut bisa dijual/dilelang jika orang yang berpiutang tidak mampu melunasi utangnya pada saat jatuh tempo.
Ada 4 traksaksi dalam akad perjanjian gadai :
1. Qardul hasan
2. Ijarah
3. Ba’I Al Muqayadah
4. Mudharabah


IV. Penutup
Demikianlah makalah yang dapat saya sampaikan semoga dapat memberi manfaat bagi kita semua. Penulis yakin bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan maka dari itu kritik dan saran sangat penulis butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Hosen M Nadratuzzaman dan Ali Hasan, Khutbah Jum’at Ekonomi Syari’ah, PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syari’ah ) .2008
Kasmir, SE., MM. Bank & lembaga keuangan lainnya. Jakarta : Pt. Raja Grafindo Persada, 2005.
Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam, juz 3 (Syirkah Maktabah wa Mathbaah Misyathfi al-Baby al-Halby, Cairo, 1960),
Muhammad Firdaus, dkk, Mengatasi Masalah dengan Pegadaian Syariah ( Renaisan, Jakarta, 2005).
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah jilid 3 (Dar al-Kitab al-Arabyt, Beirut,1983)

Selasa, 02 November 2010

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Perbedaan tersebut adalah:
1. Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
3. Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
4. Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Dalam mekanismenya, asuransi syari'ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru'.
6. Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

Sistem Asuransi Syariah Miliki Keunggulan
Sistem Asurasi Syariah memiliki perbedaan dan keunggulan lebih bila dibanding sistem asuransi konvensional. Perbedaan dan keunggulannya terdapat pada prosedur penyimpanan dana, operasionalisasi dana asuransi, dan akadnya.

Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Muhammad Zubair mengatakan, terdapat perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, yaitu penempatan dana berdasarkan bagi hasil bukan bunga, premi tidak boleh digunakan perusahaan asuransi untuk hal-hal yang melanggar syariat, uang yang diberikan pada klien nasabah dari perusahaan tidak boleh digunakan bila premi yang dibayar klien jatuh tempo, dan bila perusahaan untung, maka keuntungan dipotong dua setengah persen untuk zakat.

"Asuransi syariah unggul dari segi akad. Dalam akad harus jelas karena menentukan sah tidaknya secara syariat. Klien nasabah bisa mengambil akad mudharabah atau tabarru. Asasnya bukan jual beli seperti di asuransi konvensional, tapi tolong menolong," kata Zubair pada Talk Show Islamic Insurance yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan Asuransi Syariah (BEMJ AS) Fakultas Syariah dan Hukum, di Teater lt.2, Selasa (1/5).Meski memiliki keunggulan, kata Direktur Utama MAA Life Assurance Syariah Hardy Harahap masih menghadapi sejumlah permasalahan terutama minimnya regulasi yang mengatur sistem asuransi itu. Kini, baru terdapat satu Undang-Undang (UU) yang mengatur secara khusus menyangkut sistem asuransi syariah, yaitu UU Nomor 2 tahun 1992. Kendati demikian, lanjut Hardy, UU itu belum mampu mengakomodasi semua kebutuhan terkait regulasi asuransi syariah.

Hardy mencontohkan, bila terjadi persengketaan antara perusahaan dan klaim nasabah, maka menurut UU itu harus diselesaikan di peradilan syariah. Sementara itu, pemerintah belum menyediakan kelembagaan peradilan syariahnya, peradilan seperti itu baru ada di Aceh. Menghadapi persoalan itu, Hardy meminta pengelola asuransi membuat draf UU yang nanti diajukan ke pemerintah. Upaya itu agar sistem asuransi syariah tidak cacat hukum dan terjaga kemurniannya dari unsur ribawi.

"Asuransi harus dipergunakan demi kemaslahatan umat," kata Hardy. Perundang-undangannya harus segera dilengkapi, agar mempermudah proses birokrasi dan meningkatnya minat kaum Muslimin untuk segera beralih ke asuransi syariah.*

Mengenal Konsep Dasar Asuransi Syariah
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18, yang artinya “Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”. Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.

Dalam Al Qur’an surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja Mesir tentang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.

Nabi Yusuf sebagaimana diceritakan dalam surat Yusuf, dalam hal ini menjawab supaya raja dan rakyatnya bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan untuk menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.

Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.

Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.

Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).

Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi.

Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :

Kontrak atau Akad
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).

Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum. Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.

Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.

Kontrak Al-Mudharabah
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.

Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.

Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.

Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.

Tidak Ada Dana Hangus
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.

Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.
Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.

Manfaat Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat menjadi alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat.

Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.

Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia
Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah operator asuransi syariah cukup banyak di dunia. Berdasarkan data Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), terdapat 49 pemain asuransi syariah di Indonesia yang telah mendapatkan rekomendasi syariah. Mereka terdiri dari 40 operator asuransi syariah, tiga reasuransi syariah, dan enam broker asuransi dan reasiuransi syariah.

Perkembangan industri asuransi syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia.

Selanjutnya, STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.

Hal tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah.

Stretegi pengembangan bisnis asuransi syariah melalui pendirian perusahaan dilakukan oleh Asuransi Syariah Mubarakah yang bergerak pada bisnis asuransi jiwa syariah. Sedangkan strategi pengembangan bisnis melalui pembukaan divisi atau cabang asuransi syariah dilakukan sebagian besar perusahaan asuransi, antara lain PT MAA Life Assurance, PT MAA General Assurance, PT Great Eastern Life Indonesia, PT Asuransi Tri Pakarta, PT AJB Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Jiwa BRIngin Life Sejahtera.

Bahkan, sejumlah pemain asuransi besar dunia pun turut tertarik masuk dalam bisnis asuransi syariah di Indonesia. Mereka menilai Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia merupakan potensi pengembangan bisnis cukup besar yang tidak dapat diabaikan. Di antara perusahaan asuransi global yang masuk dalam bisnis asuransi syariah Indonesia adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Prudential Life Assurance.
Perkembangan Asuransi Syariah 2008
Perkembangan asuransi syariah ibarat si gadis manis, diburu banyak orang dan menenangkan. Kini, nyaris semua perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syariah. Mereka tentu ingin mencicipi kue syariah di Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Syariah Indonesia Muhaimin Iqbal menyatakan hingga Januari 2008, di Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. “Ini pertumbuhan premi industri bisa menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu.

Ia mengatakan perolehan premi industri asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. "Hingga akhir 2007, saya rasa kami bisa mencapai Rp 700 miliar. Kalau tahun depan tumbuh 50% saja, sampai melebihi Rp 1 triliun," ucap Muhaimin.

Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, jelas Muhaimin, kontribusi terhadap total industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi 1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir.

Ia menuturkan, pada 2003, hanya ada 11 pemain dalam industri syariah. Jumlah itu meningkat menjadi 30 pemain pada 2006. Per juli 2007, terdapat 38 pemain asuransi syariah dengan rincian 2 perusahaan asuransi syariah, 1 asuransi umum, 12 asuransi jiwa syariah, 20 asuransi umum syariah, dan 3 asuransi syariah.

Sistem Transparan.
Sementara itu, Direktur Utama Insight Invesment Management ggi H Achsien menyatakan perkembangan pesat asuransi asuransi syariah di Indonesia memang masuk akal.” Disamping pangsa pasar yang besar, sistemnya juga transparandan membuat nyaman pemegang polis” jelas Iggi.

Menurutnya sistem asuransi syariah menjanjikan sistem yang lebih adir, transparan dan terhindar dari unsur perjudian.” Oleh karena itu orang merasa lebih aman dengan asuransi syariah,” cetusnya.

Calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari salah satu perusahaan asurasi syariah itu meminta para pelaku asurasi syariah agar terus meningkatkan profesionalisme dalam mengembangkan pasar. “ Ini penting agar ada pergesran orientasi parsar dari pasar emosional menuju pasar rasionla.,” jelasnya.

Perkembangan asuransi syariah juga mencengangkan. PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) misalnya. Disamping terus melakukan berbabagai inovasi produk, perusahaan asuransi syariah terbesar di Indonesia itu terus menggalang aliansi strategis dengan perusahaan sejenis.
ATK juga telah meluncurkan produk unit link Takafulink Alia yang merupakan produk proteksi dan investasi berbasi saham. ATK menargerkan pendapatan Rp 20 miliar – Rp 30 miliar di akhir 2007.

“Walaupun baru berjalan sebulan, pendaptan Takafulink Alia telah mencapai Rp 5 miliar. Oleh karena itu, target di atas dapat tercapai,” ungkap Presiden direktur PT Asuransi Takaful Keluarga disela-sela grand launching Produk Takafulink Alia di Jakarta.

Karena investasi Alia berupa saham. Agus menilai produk tersebut potensial bagi meresa yang agresif dalam berinvestasi. Divisi Syariah Asuransi Allianz Liafe Indenesia (AALI) juga tidak ketinggalan . Allianz Syariah Life membukukan gross written premium (GWP) sebesar Rp 31 miliar dan mjumlah polis sebanyak 3.702. unit hingga Agustus 2007. Direktur Syarila AALI Kiswati Soerkoyo mengatakanper Agustus 2007, GWP telah mencapai Rp 31,012 miliar dan jumlah polis meningkat menjadi 3.702 unit.

Hasil yang hampir sama juga dibukukan Divisi Syariah PT Asuransi Jiwa (AJ) Central Asia Raya (CAR) yang mulai dibentuk Mei 2007. Di Tahum pertama operasionalnya (2007) mereka berhasil melai premi sebesar Rr20 miliar. Tahun ini, menurut Direktur pemasaran PT AJ CAR Hero Samudra, Target perolehan premi naik 150% menjadi Rp50 miliar.

Sementara itu, Divisi Syariah AJB Bumi putera menargetkan pertumbuhan pendapatan premi sebesar 137% menjadi Rp237% miliar pada 2008. Untuk mencapai itu, divisi yang baru berusia tiga tahun itu akan menfokuskan pada ekspansi organik perusahaan.(Media Indonesia, Selasa, 29 Januari 2008)

Jumat, 06 Agustus 2010

Bank Syariah bukan hanya sekedar Bank

Bank Syariah bukan hanya sekedar Bank



Kamis, 30 Oktober 2008
Oleh Nibrasul Huda
Peluang emas untuk ekonomi syariah bangkit dan berjaya dalam mengantisipasi krisis keuangan dunia, agar segera dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis syariah, baik itu asuransi syariah, perbankan syariah dan pasar modal syariah. Disamping para pembuat kebijakan atau regulator yaitu Bank Indonesia dan Bapepam-Lk agar melihat kembali regulasi yang telah di buat dan diterapkan agar instrumen syariah bisa lebih berkembang dan lebih di minati masyarakat.
Salah satu contoh yang harus di cermati oleh Bank Indonesia adalah motto perbankan syariah yang dicanangkan oleh Bank Indonesia yang berbunyi: " Bank Syariah, lebih dari sekedar Bank". Dalam pembuatan dan penerapan kebijakannya untuk sistem perbankan syariah, sudah semestinya aturan-aturan dari sistem perbankan syariah tidak lagi mengikuti dan menjalani atauran-aturan dari Bank Indonesia yang ditujukan kepada Bank-Bank konvensional. Bank Indonesia harus membuat kebijakan mengenai peraturan dalam menjalankan sistem perbankan syariah sesuai dengan karakter dari bank syariah itu sendiri yang sangat berbeda dengan sistem perbankan konvensional yang fungsinya sebagai perantara atau intermediary dari surplus unit kepada deficit unit. Dimana surplus unit adalah mega bisnis atau individu dan BUMN yang mempunyai dana lebih dan ditempatkan di bank, lalu bank akan menyalurkan dana-dana tersebut kepada para deficit unit, yaitu usaha kecil, menengah dan individu yang membutuhkan pinjaman dana segar untuk menambah modal usaha atau kebutuhan konsumtif rumah tangganya.
Sementara itu relasi antara nasabah bank syariah dan bank syariah itu sendiri bukan hanya sebagai perantara, akan tetapi bisa sebagai relasi antara pembeli dan penjual dan bisa sebagai mitra kerja dalam mengelola bisnis yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kalau hubungan antara pembeli dan penjual ini dipaksakan mengikuti operasional perbankan Konvensional maka yang terjadi adalah relasi antara penjual dan pembeli yang semu, karena relasi tersebut sifatnya tidak langsung, atau dengan kata lain transaksi jual-beli tersebut harus melalui pihak lain, yaitu dealer mobil atau developer, dan distributor barang-barang elektronic dimana bank bertindak sebagai pemesan kendaraan roda 2 atau roda 4, rumah dan peralatan elektronik yang akan di belinya dari dealer/developer/distributor yang akan dijualnya kembali kepada nasabah, yang telah sepakat untuk membelinya, seperti pada transaksi dengan prinsip Bay Al -Murabahah (jual-beli dengan tambahan profit). Kalau Bank Syariah diberi keleluasaan untuk membuka showroom kendaraan dan barang barang perlengkapan elektronic yang akan dijualnya langsung ke nasabahnya sendiri, kemungkinan besar roda pergerakan ekonomi syariah akan lebih baik lagi mengingat nasabah yang memang punya tabungan di Bank syariah tersebut bisa langsung di debit tabungan per bulan untuk membayar cicilan komoditas yang dibelinya dari Bank Syariah tersebut. Di samping lebih mudah prosesnya kemungkinan harga-harga komoditas tersebut juga lebih murah, karena di beli langsung oleh nasabah tanpa melalui pihak ketiga. Nah dengan begitu motto bank syariah yang berbunyi "bank syariah lebih dari sekedar bank" adalah tepat, karena bank syariah memang seharusnya benar-benar lebih dari hanya sekedar bank. website:http://www.pkesinteraktif.com

Kamis, 24 Juni 2010

makalah makelar

I. PENDAHULUAN
Makelar merupakan salah satu pekerjaan yang menawarkan jasa, yaitu menjadi perantara perdagangan atau yang lainnya, dengan imbalan berdasarkan kesepakatan diantara keduanya, Kehadiran makelar di tengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat modern sangat dibutuhkan untuk memudahkan dunia bisnis (dalam perdagangan, pertanian, perkebunan, industri, dan lain-lain). Sebab tidak sedikit prang yang tidak pandai tawar menawar tidak mengetahui cara menjual atau membeli barang yang diperlukan, atau tidak ada waktu untuk mencari atau berhubungan langsung dengan pembeli atau penjual.
Sedang tinju merupakan salah satu olahraga yang sangat berbahaya karena diantara kedua petinju yang bertanding ada keinginan untuk salaing mengalahkan.
Mengenai bagaimana sebenarnya pekerjaan makelar di mata Islam, dan bagaiman hukum tinju menurut Islam, penulis akan memaparkan dalam bab yang selanjutnya.

II. RUMUSAN MASALAH
A. Penjelasan Tentang Makelar
B. Penjelasan tentang Akad Bagi Hasil
C. Adu Tinju Menurut Hukum Islam

III. PEMBAHASAN
A. Penjelasan Tentang Makelar
Makelar (samsarah, bhs. Arab) ialah pengantara perdagangan (prang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.
Jelaslah, bahwa makelar merupakan profesi yang banyak menfaatnya untuk masyarakat terutama bagi para produsen, konsumen,dan bagi makelar sendiri. Profesi ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagaimana profesi-profesi yang lain.
Pekerjaan makelar menurut pandangan Islam adalah termasuk akad ijarah, yaitu suatu barang misalnya rumah, atau orang, misalnya pelayan, atau pekerjaan/keahlian seorang ahli misalnya jasa pengacara, konsultan, dan sebagainya dengan imbalan.
Karena pekerjaan makelar itu termasuk ijaroh, maka untuk sahnya pekerjaan makelar
Ini harus memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagi berikut
1. Persetujuan kedua belah pihak (perhatikan Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 29)
2. Objek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan.
3. Objek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram, misalnya mencarikan kasino, porkas, dan sebagainya.
Makelar harus besikap jujur, ikhlas, terbuka, dan tidak melakukan penipuan dan bisnis yang haram dan yang syubhat (yang tidak jelas halaUharamnya). la berhak menerima imbalan setelah berhsil memenuhi akadnya, sedangkan pihak yang menggunakan jasa makelar harus segera memberikan imbalannya.
Jumlah imbalan yang harus diberikan kepada makelar adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 1:
                    •     

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.

[388] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.

Apabila jumlah imbalannya tidak ditentukan dalam perjanjian, maka hal ini dekembalikan kepada adat-istiadat yang berlaku di masyarakat. Misalnya di Indonesia menurut tradisi, makelar berhak menerima imbalan antara 2,5% sampai 5%, tergantung kepada jumlah transaksi. Bila transaksi jual beli kurang dari Rp. 1.000.000,00 imbalannya 5%, sedangkan transaksi yang lebih dari Rp. 1000.000,00 imbalannya cukup 2,5%.
Muamalah dengan memakai adat-istiadat atau hukum adat itu debenarkan oleh Islam berdasarkan kaidah hukum Islam:
اَلعَــــــــادَةُ مُحَــكَّـمَةٌ

Artinya: adat kebiasaan itu diakui sebagai dasar hukum
Tetapi kaidah hukum ini perlu diberi catatan, yaitu "selama adat kebiasaan\ atau hukum adat itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip al-Qur'an dan as ¬Sunnah". Misalnya islam tidak membenarkan anak angkat sebagai ahli waris harts peninggalan dari orang tua angkatnya (perhatikan surat al-Ahzab ayat 4-5), sekalipun hukum adat di Jawa Tengah misalnya, memberi hak waris kepada anak angkat.

B. Penjelasan tentang Akad Bagi Hasil
Akad bagi basil yang akan dibahas disini ads dua, yaitu musaqah dan muzara'ah, namun untuk memudahkan, penulis akan menjelaskan berdasarkan contoh secara langung, yaitu
Akad bagi basil tanaman, sbb
Musaqah ialah kerjasama antara pemilik potion dengan pemelihara potion dengan perjanjian bagi basil, yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama.
Tugas dan kewajiban pemelihara pohon ialah sebagaimana dikatakan oleh imam Nawawi: menyiram, membersihkan saluran air, membersihkan rumput di sekitarnya, membasmi hams, dan sebagainya.7
Muzara'ah, ialah kerjasama antara pemilik tanah dengan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hash yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama, tetapi pada umumnya hasilnya paroan (jawa), untuk pemilik tanah dan penggarap tanah.
Sisitem muzara'ah ini lebih menguntungkan dibanding dengan ijarah (sewa tanah), baik bagi pemilik tanah maupun penggarapnya. Sebab pemilik tanah bisa memperoleh bagian dari bagi hash ini, yang harganya lebih banyak dari uang sewa tanah, sedangkan bagi penggarap tidak banyak menderita apabila gagal panen.
Sedangkan mengenai hak dan kewajiban mesing-masing dari pemilik dan penggarap, diatur berdasarkan musyawarah.
Dari uraian diatas kits dapat mengetahui persamaan dan perbedaan diantara keduanya, persamaannya adalah sama-sama akad (perjanjian) bagi hash, sedangakan perbedaannya ialah dalam musaqah, tanaman sudah ada, tatapi memerlukan tenaga kerja yang memelihara, sedangkan di dalam muzara'ah tanaman di tanah belum ada. Tanahnya masih harus digarap dulu oleh penggarapnya.

C. Adu Tinju Menurut Hukum Islam
Suatu kenyataan yang tidak bisa kita pungkiri, bahwa tinju merupakan salah satu cabang olah raga yang banyak ditonton oleh banyak orang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat awan sampai para pejabat pemerintahan. Baik tinju amatir maupun profesional. Namun dibalik semua itu, disadari atau tidak bahwa tinju itu adalah olah raga yang sangat berbahaya. Sebab pukulan-pukulan para petinju itu sangat beresiko, apalagi kalau pukulannya mengenai bagian-bagian tubuh yang sangat rawan, maka akibatnya bisa fatal. Misalnya parkison yang dialami petinju Muhammad Ali, putus jaringan otak yang bisa berakibat kelumpuhan, atau bahkan sampai kematian.
Melihat resiko akibat pukulan tinju demikian hebatnya, maka dikalangan kedokteran ada yang pro dan ada pula yang kontra terhadap tinju. Dan pihak yang kintra menyarankan agar tinju dinyatakan terlarang. Bahkan ada negara yang melarang pertandingan tinju di negerinya, seperti Inggris kabarnya. Dan pernah pula terjadi unjuk rasa di Inggris untuk menentang adanya tinju itu.
Lalu bagaimana tinju menurut hukum islam? Masalah tinju adalah ternasuk masalah ijtihadiyah, karena tiadanya nash yang sharih (penjelasan yang kongkret) dari al-Qur’an dan Sunnah mengenai hukumnya.
Menurut hemat penulis, tinju itu terutama yang profesional dilarang oleh islam berdasarkan dalil-dalil syar’i antara lain sebagai berikut:
1) Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 195:
            •    
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

2) Ayat ini mengingatkan manusia agar tidak gegabah berbuat sesuatu yang bisa berakibat fatal bagi dirinya, padahal tinju itu bisa membawa maut, kelumpuhan, patah tulang, dan penderitaan lain yang luar biasa seperti parikson.
3) Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 30, At-Tin ayat 4, dan Al-Isyra’ ayat 70 menunjukan, bahwa manusia itu adalah makhluk Tuhan yang tertinggi di antara semua makhluk Tuhan lainnya, oleh karena itu seyogianya, manusia menjaga martabatnya jangan sampai merendahkan dirinya seperti binatang yangmay di adu dengan bayaran agar mau saling membantai lewat pertarungan tinju yang tidak manusiawi
4) Ditinjau dari hukum fikih, bahwa tinju itu bisa diharamkan apabila motivasi dari kedua petinju itu adalah saling membantai, dan saling menjatuhkan agar bisa mendapat kemenangan, dan dari kemenangan tersebut seorang petinju merasa dirinya adalah hebat, dan tidak jarang dari mereka menyombongkan dirinya.
5) Alasan mengapa islam melarang tinju terutama yang prifesional, ialah karena sangat berpotensi untuk menjadi sarana perjudian yang sudah tentu mempunyai dampak yang sangat negatif bagi para pecandu judi khususnya dan masyarakat pada umumnya.



IV. KESIMPULAN
Pekerjaan makelar menurut pandangan islam adalah termasuk akad ijarah, karena pekerjaan makelar itu termasuk ijaroh maka untuk syahnya pekerjaan itu harus memenuhi beberapa syarat, antara lain sebagia berikut:
1. Persetujuan kedua belah pihak (perhatikan Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 29)
2. Objek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan
3. Objek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram, misalnya mencarikan kasino, porkas, dan sebagianya.
Jumlah imbalan yang harus diberikan kepada makelar adalah menurut perjanjian. Apabila jumlah imbalan tidak ditentukan dalam perjanjian, maka hal ini dikembalikan kepada hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat.
Sedangkan mengenai hukum tinju menurut hukum islam, terutama yang profesional dilarang oleh islam berdasarkan dalil-dalil syar’i sebagaimana tersebut diatas

V. PENUTUP
Demikianlah makalah kami susun, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini tentunya masih banyak sekali kekurangan, baik dari segi penyusunan.maupun segi tata bahasa, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan guna perbaikan makalah kedepannya. Semoga dibalik segala kekurangan yang ada, makalah ini tetap memberikan manfaat bagi kita semua, amin.








DAFTAR PUSTAKA

Al-Suyuti, Al-Asybah Wa Al Nadzir, Mesir: Mustafa Muhammad, 1936,
Poerwadarminta, W. J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarata : Balai Pustaka, 1976.
Sabiq, Sayid, Fiqh Al-Sunnah, vol.III, Libanon, Darul Fikar, 1981.
Zuhdi, Masyfuk, Masail Fiqhiyah, Jakarta: PT. Midas Surya Grafindo, 1990.
ma

Selasa, 06 April 2010

JUDUL SKRIPSI EKONOMI ISLAM

1. MODEL PERENCANAAN PROGRAM PELATIHAN PADA LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN EKONOMI SYARIAH (Studi Deskriptif Pada Program Pelatihan Kewirausahaan PROMAG MULIA di LP2ES Daarut Tauhiid Bandung) Kurikulum Dan Teknologi Pendidikan
2. PENGARUH BANTUAN MODAL DAN SIKAP KEWIRAUSAHAAN TERHADAP PENDAPATAN ANGGOTA MISYKAT (Studi tentang Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat di Kecamatan Sukasari Kota Bandung) Pendidikan Ekonomi Koperasi
3. ANALISIS DISKRIMINAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPUTUSAN MENJADI NASABAH BANK SYARIAH DAN NON BANK SYARIAH (Studi pada Nasabah Bank Muamalat Indonesia Cabang Bandung dan Nasabah Bank Konvensional di Kota Bandung) Pendidikan Ekonomi Dan Koperasi
4.PENGARUH TINGKAT RISIKO PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP RETURN ON ASSET (ROA) PADA PT BPR SYARIAH AMANAH RABBANIAH BANJARAN-BANDUNG Pendidikan Akuntansi
5.ANALISIS MUTU LAYANAN ELECTRONIC DELIVERY CHANNEL DALAM KAITANNYA DENGAN KEPUASAN NASABAH (Studi Deskriptif terhadap Mutu Layanan Electronic Delivery Channel pada Bank Jabar Syariah Bandung) Pendidikan Ekonomi
6. PENGARUH PERUBAHAN JUMLAH DANA PIHAK KETIGA DALAM JENIS TABUNGAN MUDHAROBAH TERHADAP NILAI BAGI HASIL YANG DIBERIKAN BANK SYARIAH KEPADA NASABAHNYA PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA Pendidikan Akuntansi
7.PENGARUH TINGKAT RISIKO PEMBIAYAAN TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS BANK SYARIAH (Penelitian pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk.) Pendidikan Ekonomi
8.PENGARUH PENDAPATAN BAGI HASIL MUDHARABAH TERHADAP PROFITABILITAS PADA BNI SYARIAH Pendidikan Akuntansi
9. PENGARUH NON PERFORMING LOAN TERHADAP PROFITABILITAS ( Suatu kasus pada PT. Bank Syariah Mandiri ) Pendidikan Akonomi Akuntansi
10. PENGARUH TINGKAT RISIKO PEMBIAYAAN TERHADAP TINGKAT LIKUIDITAS BANK SYARIAH (Penelitian pada BPR Syariah Amanah Rabbaniah) BANJARAN BANDUNG Pendidikan Akuntansi
11. ANALISIS KONTRIBUSI PENDAPATAN BAGI HASIL DAN PENDAPATAN JUAL BELI TERHADAP PENDAPATAN OPERASI PADA BANK SYARIAH (Studi Kasus pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk)