Jumat, 06 Agustus 2010

Bank Syariah bukan hanya sekedar Bank

Bank Syariah bukan hanya sekedar Bank



Kamis, 30 Oktober 2008
Oleh Nibrasul Huda
Peluang emas untuk ekonomi syariah bangkit dan berjaya dalam mengantisipasi krisis keuangan dunia, agar segera dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis syariah, baik itu asuransi syariah, perbankan syariah dan pasar modal syariah. Disamping para pembuat kebijakan atau regulator yaitu Bank Indonesia dan Bapepam-Lk agar melihat kembali regulasi yang telah di buat dan diterapkan agar instrumen syariah bisa lebih berkembang dan lebih di minati masyarakat.
Salah satu contoh yang harus di cermati oleh Bank Indonesia adalah motto perbankan syariah yang dicanangkan oleh Bank Indonesia yang berbunyi: " Bank Syariah, lebih dari sekedar Bank". Dalam pembuatan dan penerapan kebijakannya untuk sistem perbankan syariah, sudah semestinya aturan-aturan dari sistem perbankan syariah tidak lagi mengikuti dan menjalani atauran-aturan dari Bank Indonesia yang ditujukan kepada Bank-Bank konvensional. Bank Indonesia harus membuat kebijakan mengenai peraturan dalam menjalankan sistem perbankan syariah sesuai dengan karakter dari bank syariah itu sendiri yang sangat berbeda dengan sistem perbankan konvensional yang fungsinya sebagai perantara atau intermediary dari surplus unit kepada deficit unit. Dimana surplus unit adalah mega bisnis atau individu dan BUMN yang mempunyai dana lebih dan ditempatkan di bank, lalu bank akan menyalurkan dana-dana tersebut kepada para deficit unit, yaitu usaha kecil, menengah dan individu yang membutuhkan pinjaman dana segar untuk menambah modal usaha atau kebutuhan konsumtif rumah tangganya.
Sementara itu relasi antara nasabah bank syariah dan bank syariah itu sendiri bukan hanya sebagai perantara, akan tetapi bisa sebagai relasi antara pembeli dan penjual dan bisa sebagai mitra kerja dalam mengelola bisnis yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Kalau hubungan antara pembeli dan penjual ini dipaksakan mengikuti operasional perbankan Konvensional maka yang terjadi adalah relasi antara penjual dan pembeli yang semu, karena relasi tersebut sifatnya tidak langsung, atau dengan kata lain transaksi jual-beli tersebut harus melalui pihak lain, yaitu dealer mobil atau developer, dan distributor barang-barang elektronic dimana bank bertindak sebagai pemesan kendaraan roda 2 atau roda 4, rumah dan peralatan elektronik yang akan di belinya dari dealer/developer/distributor yang akan dijualnya kembali kepada nasabah, yang telah sepakat untuk membelinya, seperti pada transaksi dengan prinsip Bay Al -Murabahah (jual-beli dengan tambahan profit). Kalau Bank Syariah diberi keleluasaan untuk membuka showroom kendaraan dan barang barang perlengkapan elektronic yang akan dijualnya langsung ke nasabahnya sendiri, kemungkinan besar roda pergerakan ekonomi syariah akan lebih baik lagi mengingat nasabah yang memang punya tabungan di Bank syariah tersebut bisa langsung di debit tabungan per bulan untuk membayar cicilan komoditas yang dibelinya dari Bank Syariah tersebut. Di samping lebih mudah prosesnya kemungkinan harga-harga komoditas tersebut juga lebih murah, karena di beli langsung oleh nasabah tanpa melalui pihak ketiga. Nah dengan begitu motto bank syariah yang berbunyi "bank syariah lebih dari sekedar bank" adalah tepat, karena bank syariah memang seharusnya benar-benar lebih dari hanya sekedar bank. website:http://www.pkesinteraktif.com